UMKM adalah usaha produktif yang dimiliki perorangan atau badan usaha yang sudah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro. Usaha ini berskala kecil dan bersifat padat karya dan melibatkan berbagai aktivitas ekonomi dan bisnis, baik dari segi manajemen, teknologi, investasi, ataupun perlindungan hak cipta.
Adapun beberapa ciri-ciri UMKM, sebagai berikut:
- Memiliki tempat usaha yang dapat berpindah sewaktu-waktu
- Sumber daya manusia (SDM) masih belum memiliki jiwa wirausaha mumpuni
- Umumnya masih belum memiliki akses kepada perbankan, tapi sebagian dari mereka sudah memiliki akses ke lembaga keuangan non bank
Peran UMKM;
- Peran UMKM penting yang pertama adalah sebagai sarana mengentaskan masyarakat kecil dari jurang kemiskinan.
- Keberadaan UMKM di 34 provinsi yang ada di Indonesia tersebut memperkecil jurang ekonomi antara yang miskin dengan kaya. Selain itu, masyarakat kecil tak perlu berbondong-bondong pergi ke kota untuk memperoleh penghidupan yang layak.
- Saat ini, UMKM Indonesia memang sudah sangat maju. Pangsa pasarnya tidak hanya skala nasional, tetapi internasional.
Sumber: talenta.com