Fasilitas Kredit Untuk UKM

Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan pinjaman yang diberikan pemerintah (biasanya) melalui Bank Persero kepada UKM yang dianggap layak tapi belum tak memiliki jaminan. KUR bertujuan untuk meningkatkan dan memperluas pelayanan Bank kepada UKM produktif, meningkatkan kapasitas daya saing UKM, mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja, serta menanggulangi kemiskinan.

Kredit UKM dengan Jaminan, Kredit dengan jaminan merupakan penyediaan dana berdasarkan kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan nasabah yang mewajibkan pihak peminjam menyediakan aset sebagai jaminan dana.

Kredit UKM tanpa Agunan, Kredit ini diberikan oleh pihak bank kepada peminjam tanpa ada aset yang diagunkan sebagai jaminan utang. Dalam kurun beberapa waktu terakhir, beberapa lembaga perbankan, khususnya bank pemerintah menyediakan fasilitas Kredit UKM tanpa Agunan. Hal ini sebagai upaya mendukung program pemulihan ekonomi nasional.

Kredit Modal Kerja, Kredit Modal Kerja merupakan fasilitas kredit untuk memenuhi kebutuhan modal kerja yang habis dalam satu siklus usaha dan atau kebutuhan modal kerja.

Kredit Investasi, Pembiayaan ini umumnya bersifat untuk investasi dan diberikan kepada pebisnis yang sudah menjalankan usaha setidaknya lebih dari 1 tahun. Pelaku usaha memiliki jangka waktu maksimal 5 tahun dengan dana yang fleksibel. Biasanya debitur menggunakan pembiayaan ini untuk pengembangan usaha yang sudah berjalan.

Sumber:Jurnal Entrepreneur

Comments

comments

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *