Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pada Pasal 1 dijelaskan, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan.
Tujuan Koperasi:
- Membantu memperbaiki taraf hidup maupun ekonomi para anggotanya serta masyarakat sekitar.
- Membantu pemerintah mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil dan makmur.
- Meningkatkan tatanan perekonomian di Indonesia.
Fungsi Koperasi:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sumber:wiss.co.id