Tanpa kita sadari, produk-produk yang diproduksi oleh UKM-UKM di Indonesia banyak yang bernilai ekonomi tinggi dan memiliki keunikan untuk itulah perlindungan HKI terhadap hasil karya dari UKM menjadi sangat penting.
Karena kita kurang peka dan tidak memberikan perlindungan terhadap produk yang kita miliki, pada akhirnya banyak produk, khususnya produk-produk yang memiliki nilai tradisional yang ide-ide dan desainnya `dicuri’ oleh pihak luar. Mungkin kita tidak menyadari bahwa perlindungan HKI membawa nilai ekonomi yang tinggi apabila sudah masuk dalam dunia perdagangan.
Dimana pihak lain yang ingin memproduksi barang yang sama berkewajibanmendapatkan lisensi terlebih dahulu dari si Pemegang Hak dan membayar royalti atas penggunaan tersebut. Tindakan produksi atas suatu produk yang telah dilindungi HKI tanpa seijin Pemegang Hak merupakan pelanggaran dan pembajakan yang dapat membawa akibat hukum.
Untuk itulah, Womanpreneur Community ,sebagai komunitas wirausaha mendorong para anggota untuk peduli dan melindungi karya cipta dan merek dagang.
Menyadari keawaman dalam proses pengajuan ,prosedur dan waktu dalam proses pengurusan, maka Womanpreneur Community kini menjalin kerjasama dengan Sjahnaz Nurdin Sari Law Firm.
Manfaat dari kerjasama yang terjalain ini adalah untuk
1.Memberi kemudahan bagi member WPC dalam proses pengurusan
2.Mendapatkan biaya Khusus untuk proses pengurusan HKI yang dilakukan oleh konsultan HKI dalam hal ini adalah ibu Tjut Sjahnaz
3. Bagi seluruh pemegang membership card WPC bisa mendapatkan fasilitas dan kemudahan ini dengan cara melampirkan foto copy membercard
Pertanyaan Umum tentang HKI
- Apakah yang dimaksud dengan HKI ?
- HKI mencakup apa saja ? Mohon dijelaskan secara ringkas.
- Apa manfaat sistem HKI?
- Dimana mendaftarkan HKI ?
- Apakah pendaftaran HKI dapat dilakukan melalui Subdit HKI dan Publikasi – Dit RKS IPB? Bagaimana prosedurnya ?
- Kapan pendaftaran HKI sebaiknya dilakukan?
- Apakah semua jenis HKI perlu didaftarkan?
- Layanan apa saja yang diberikan oleh Subdit HKI dan Publikasi – Dit RKS IPB ?
- Apakah pelayanan Kantor HKI-IPB hanya diberikan kepada sivitas akademika IPB?
Jawaban
1. Apakah yang dimaksud dengan HKI?
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak yang timbul dari hasil kemampuan intelektual manusia dan merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada seseorang atau kelompok orang, merupakan perlindungan atas penemuan, ciptaan di bidang seni & sastra, ilmu, teknologi dan pemakaian simbol atau lambang dagang.
2. HKI mencakup apa saja? Mohon dijelaskan secara ringkas.
No.
Rezim/Jenis HKI
Syarat
Cara Perlindungan
Lama Perlindungan
1. Hak Cipta Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, dan program komputer: * berwujud nyata
* dapat diperbanyak asli (orisinil)Tidak harus didaftarkan* Program Komputer, Sinematografi, Fotografi, Database, dan Karya Hasil Pengalihwujudan: 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
* Ciptaan lainnya: selama hidup Pencipta ditambah 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
* Tidak dapat diperpanjang2.PatenTeknologi yang:
* Baru
* Mengandung langkah inventifDapat diterapkan dalam industriDidaftarkan
* 20 tahun untuk Paten
* 10 tahun untuk Paten Sederhana
* Tidak dapat diperpanjang3.MerekTanda dalam perdagangan barang/jasa:
* Memiliki daya pembeda
* Digunakan dalam kegiatan perdaganganDidaftarkan* 10 tahun
* Dapat diperpanjangIndikasi GeografisTanda asal daerah barang yang berhubungan dengan lingkungan geografis:
*Alam
* Manusia
* Gabungan keduanya4.Desain industriKreasi bentuk:
* Estetis
* Berwujud dua/tiga dimensi
* Berbentuk produkDidaftarkan* 10 tahun
* Tidak dapat diperpanjang5.Desain Tata Letak Sirkuit TerpaduKreasi rancangan elemen elektronik:
* Tiga dimensi
* Minimal satu elemen aktif
* InterkoneksiDidaftarkan* 10 tahun
* Tidak dapat diperpanjang6.Rahasia DagangMetode/Informasi:
* bersifat rahasia
* bernilai ekonomi di bidang teknologi atau bisnis
* dijaga kerahasiaanyaTidak perlu didaftarkanSelama sifat kerahasiaanya terjaga7.Perlindungan Varietas TanamanHasil pemuliaan tanaman:
* Baru
* Unik
* Seragam
* Stabil
* Diberi namaDidaftarkan* 20 tahun untuk tanaman semusim
*25 tahun untuk tanaman tahunan
* Tidak dapat diperpanjang
3. Apa manfaat sistem HKI?
Perlindungan kekayaan intelektual melalui sistem HKI secara umum bermanfaat untuk:
- memberi kejelasan hukum mengenai hubungan antara kekayaan dengan inventor, pencipta, desainer, pemilik, pemakai, perantara yang menggunakannya, wilayah kerja pemanfaatannya dan yang menerima akibat pemanfaatan HKI untuk jangka waktu tertentu;
- memberikan penghargaan atas suatu keberhasilan dari usaha atau upaya menciptakan suatu karya intelektual;
- mempromosikan publikasi invensi atau ciptaan dalam bentuk dokumen HKI yang terbuka bagi masyarakat;
- merangsang terciptanya upaya alih informasi melalui kekayaan intelektual serta alih teknologi melalui paten;
- memberikan perlindungan terhadap kemungkinan ditiru karena adanya jaminan dari negara bahwa pelaksanaan karya intelektual hanya diberikan kepada yang berhak.
Manfaat utama yang diberikan sistem HKI bagi peneliti dan industri yaitu:
- Dapat mengetahui informasi dan melihat perkembangan sebagian besar pengetahuan dan teknologi terbaru.
Informasi Paten di seluruh dunia memberikan informasi teknologi yang berguna yang sebagian besar dapat diakses melalui internet. Ketersediaan informasi tersebut memungkinkan peneliti dan industri di Indonesia untuk melaksanakan suatu pengamatan teknologi dan melihat kecenderungan perkembangan teknologi paling mutakhir. Selain itu, masyarakat juga bebas menggunakan informasi dari Paten kadaluwarsa (expired) dan bebas menggunakan informasi Paten yang tidak terdaftar di negara mereka sepanjang informasi penggunaan tersebut tidak diperluas ke negara-negara tempat Paten tersebut dimintakan.
- Perlindungan pada karya intelektual terhadap penggunaan tidak sah oleh pihak ketiga.
Hal ini diperlukan untuk memberikan kesempatan kepada penemu atau investor untuk mendapat manfaat/imbalan keuangan yang cukup atas upaya/investasi dalam menciptakan karya intelektual tersebut.
4. Dimana mendaftarkan HKI ?
Pemohon dapat melakukan pengajuan permohonan dengan memilih salah satu cara berikut ini : 1.
Langsung ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (alamat lengkap) 2.
Melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I di seluruh Indonesia (alamat lengkap) 3.
Melalui Kuasa Hukum Konsultan HKI terdaftar
Sumber : www.dgip.go.id