Prinsip Pemberdayaan UMKM;
- Penumbuhan kemandirian, kebersamaan, dan kewirausahaan UMKM untuk berkarya dengan prakarsa sendiri.
- Perwujudan kebijakan publik yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
- Pengembangan usaha berbasis potensi daerah dan berorientasi pasar sesuai dengan kopetensi UMKM.
- Peningkatan daya saing UMKM.
- Penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian secara terpadu.
Tujuan Pemberdayaan UMKM;
- Mewujudkan struktur perekonomian nasional yang seimbang, berkembang, dan berkeadilan.
- Menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan UMKM menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
- Meningkatkan peran UMKM dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbungan ekonomi, dan pengentasan rakyat dari kemiskinan.
Proses Pemberdayaan UMKM;
- Menciptakan suasana atau iklim yang memungkinkan potensi masyarakat berkembang
- Memperkuat potensi atau daya yang dimiliki oleh masyarakat
- Memberdayakan mengandung pula arti melingungi
Sumber:hestanto.web.id