Artikel
Perbedaan UKM dan UMKM
Omzet Usaha Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2008, usaha mikro memiliki omzet paling banyak sebesar Rp300 juta. Sedangkan usaha kecil
Omzet Usaha Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2008, usaha mikro memiliki omzet paling banyak sebesar Rp300 juta. Sedangkan usaha kecil
Kami hadir sebagai pusat yang penuh semangat untuk memberdayakan ekonomi perempuan. Misi kami adalah memajukan pertumbuhan dan perkembangan pengusaha perempuan Indonesia, menyediakan platform yang mendukung dan membuka pintu menuju pasar lokal dan global.