Omzet Usaha
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2008, usaha mikro memiliki omzet paling banyak sebesar Rp300 juta. Sedangkan usaha kecil memiliki omzet tahunan lebih dari Rp300 juta, sampai dengan paling banyak Rp2,5 milyar. Dan usaha menengah memiliki omzet tahunan lebih dari Rp2,5 milyar, sampai dengan paling banyak Rp50 milyar.
Kekayaan Bersih Usaha
Kekayaan bersih usaha mikro paling banyak Rp50 juta. Sedangkan kekayaan bersih usaha kecil berkisar lebih dari Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta. Dan, kekayaan bersih usaha menengah berkisar antara Rp500 juta sampai dengan Rp10 milyar.
Jumlah Tenaga Kerja
Menurut Badan Pusat Statistik, Usaha mikro setidaknya memiliki 1-5 tenaga kerja. Usaha kecil memiliki 6-19 tenaga kerja. Lalu usaha menengah memiliki 20-99 tenaga kerja.
Sumber:www,online-pajak.com