Perbedaan UKM dan UMKM

Omzet Usaha

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2008, usaha mikro memiliki omzet paling banyak sebesar Rp300 juta. Sedangkan usaha kecil memiliki omzet tahunan lebih dari Rp300 juta, sampai dengan paling banyak Rp2,5 milyar. Dan usaha menengah memiliki omzet tahunan lebih dari Rp2,5 milyar, sampai dengan paling banyak Rp50 milyar.

Kekayaan Bersih Usaha

Kekayaan bersih usaha mikro paling banyak Rp50 juta. Sedangkan kekayaan bersih usaha kecil berkisar lebih dari Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta. Dan, kekayaan bersih usaha menengah berkisar antara Rp500 juta sampai dengan Rp10 milyar.

Jumlah Tenaga Kerja

Menurut Badan Pusat Statistik, Usaha mikro setidaknya memiliki 1-5 tenaga kerja. Usaha kecil memiliki 6-19 tenaga kerja. Lalu usaha menengah memiliki 20-99 tenaga kerja.

Sumber:www,online-pajak.com

Comments

comments

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *