Alat Pembayaran Non Tunai

  1. Kartu kredit. Merupakan kartu yang dikeluarkan oleh bank sebagai alat pembayaran non tunai yang menggunakan mekanisme hutang.
  2. Kartu debit. Berbeda dengan kartu kredit, kartu debit adalah alat pembayaran non tunai yang berbasis saldo milik nasabah. Kartu ini diterbitkan oleh pihak bank tempat nasabah menabung rekeningnya. Tergantung jenisnya, biasanya kartu debit memiliki batas atau limit tertentu dalam setiap transaksinya.
  3. Cek. Cek merupakan surat perintah nasabah kepada bank untuk menarik dananya dalam jumlah tertentu atas namanya atau nama yang ditunjuk. Cek terbagi menjadi tiga jenis yakni cek atas nama, cek atas unjuk, dan cek silang.
  4. Bilyet giro. Merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya.
  5. Nota kredit. Nota kredit umumnya digunakan untuk mengirimkan atau memindahkan dana bukan tunai kepada nasabah bank atau bank lain melalui kliring.
  6. Nota debit. Adalah surat yang diterbitkan untuk menagih nasabah bank lain atau bank lain melalui kliring.
  7. E-money atau uang elektronik. Jenis alat pembayaran non tunai yang satu ini semakin populer penggunaannya dalam beberapa tahun terakhir. Uang elektronik bisa berupa kartu yang dapat digunakan untuk pembayaran atas dasar nilai uang atau dana yang sudah disetorkan terlebih dahulu. Jenis kartu ini bisa digunakan untuk membayar e-toll, parkir, hingga tiket KRL.

Sumber: cimbniaga.co.id

Comments

comments

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *