UMKM dapat membayar pajak dengan mudah dan sederhana
Karena PPh Final, maka perhitungan pajak buat UMKM offline maupun online tinggal menjumlahkan peredaran bruto dalam sebulan, kemudikan dikalikan tarif. UMKM dapat membayar pajak dengan mudah dan sederhana.
Bisa mengurangi beban pajak para pelaku UMKM
Dengan tarif murah, sisa omzet bersih setelah dipotong pajak bisa dipakai pengusaha untuk mengembangkan usahanya.
Tarif pajak yang rendah dapat membuat orang untuk terjun sebagai pelaku usaha
Jadi tidak perlu khawatir dibebankan pajak tinggi. Dengan tarif istimewa itu diharapkan mendorong kepatuhan UMKM dalam membayar pajak serta meningkatkan basis wajib pajak
UMKM bisa naik kelas
Setelah mereka dapat menyusun laporan keuangan secara rapi, patuh membayar pajak, dapat menjadi jalan bagi mereka untuk memperoleh akses permodalan lewat bank.
Sumber: Cermati.com