Pihak – Pihak Dalam Marketplace Online

Pihak Vendor / Penjual / Penyedia Jasa atau Barang

Mendaftarkan diri ke situs marketplace online. Terdapat opsi verifikasi keabsahan individu atau perusahaan yang mendaftar sebagai vendor / penjual Vendor yang terdaftar dapat mempublikasikan produk berupa barang atau jasa ke marketplace online. Vendor dapat menyertakan informasi produk atau jasa dalam bentuk: foto / gambar, kategori produk deskripsi produk, harga, lokasi produk berada Setelah vendor mengirimkan informasi produk, maka otomatis akan tersedia halaman yang menampilkann produk tersebut. Pada halaman produk pembeli / klien dapat berinteraksi: menanyakan seputar produk, atau langsung melakukan proses pembelian secara online. Jika terjadi order dari pembeli / klien maka vendor dapat mengkonfirmasi dan langsung melakukan pengiriman. Dana transaksi umumnya di simpan pihak pengelola hingga barang tiba di pembeli. Vendor akan menerima ulasan / rating dari pembeli berdasarkan aspek pelayanan dan kualitas produk Vendor dapat mengakses riwayat laporan transaksi yang terjadi di marketplace tersebut.

Pihak Pembeli / Klien

Pembeli atau klien dapat menjelajahi semua halaman produk atau jasa yang ada dari semua vendor di marketplace tersebut tanpa harus mendaftarkan diri. Pembeli dapat membandingkan barang mulai dari kecocokan hingga nilai ulasan atau harga barang. Jika menemukan produk atau jasa yang sesuai maka pembeli dapat mendaftarkan diri guna melengkapi proses order. Dalam proses pembelian akan dihitung otomatis biaya ongkos kirimnya serta estimasi waktu barang tiba. Pembeli akan membayar produk atau jasa diawal, dana pembayaran ini akan disimpan pihak pengelola sebagai jaminan vendor mengirimkan barang / menyelesaikan jasanya. Jika terjadi masalah dalam proses transaksi, misal barang tidak sesuai, barang tidak dikirimkan, barang rusak, maka pembeli dapat mengajukan komplain dengan mediasi pengelola marketplace. Hasil mediasi dapat berupa pengiriman ulang barang hingga pengembalian dana si pembeli 100%. Pembeli dapat memberikan ulasan seputar layanan dan kualitas barang yang diterima Pembeli dapat mengakses riwayat transaksi yang telah dilakukan di marketplace.

Pihak Pengelola Marketplace

Pihak pengelola mengatur semua vendor dan pembeli untuk mencegah terjadinya penipuan. Semua dana transaksi dari pembeli untuk vendor akan disetorkan kepada pihak pengelola marketplace hingga pembeli menerima barang tanpa adanya komplain. Jika terjadi permasalahan dengan produk atau barang yang dijual vendor, maka pengelola akan mengadakan mediasi guna mencapai kesepakatan (retur barang, pengembalian dana pembeli, atau penggantian barang).

Sumber: https://ikut.org/cara-kerja-marketplace-online/

Comments

comments

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *